Ombudsman
Ombudsman
Baca juga info : kursus
bahasa inggris di al azhar pare
Wakil Gubernur DKI Jakarta,
Sandiaga Uno menyebut, Pemprov DKI Jakarta bisa menjalankan usulan yang
diberikan Ombudsman Jakarta terkait penataan Kawasan Tanah Abang,
Jakarta Pusat.
"Saya rasa dari usulan-usulan itu bisa kita kerjakan, karna ini memang evaluasi dan dalam waktu yang singkat sekarang sudah ada komunikasinya," ujar Sandiaga, di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
"Saya rasa dari usulan-usulan itu bisa kita kerjakan, karna ini memang evaluasi dan dalam waktu yang singkat sekarang sudah ada komunikasinya," ujar Sandiaga, di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Baca juga info : info
kursus bahasa inggris mudah
Sandi menyambut positif masukan dari Ombudsman
Jakarta itu dan berjanji akan segera umumkan penataan Kawasan Tanah
Abang tahap dua.
"Dimana kita harapkan disitu ada solusi untuk wilayah Tanah Abang yang terintegritas," ujar Sandi.
Meski demikian, Sandi menyayangkan apabila banyak pihak yang selama ini tidak memahami esensi dari penataan Kawasan Tanah Abang.
"Lihat di esensi bahwa para pedagang sekarang mau masuk ramadhan, mereka alami kesulitan dan rekomendasi dari Ombudsman itu ditulis, bahwa kita harus cari solusi untuk pedagang dan itu akan kita tindak lanjut," ujar Sandi.
sebelumnya, Ombudsman Jakarta menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan maladministrasi terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Berdasarkan temuan Ombudsman Jakarta, menunjukan Pemrov DKI Jakarta tidak kompetan, menyimpang prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.
Atas temuan tersebut Ombudsman Jakarta memberikan waktu 60 hari kepada Pemprov DKI Jakarta untuk membersihkan Jalan Jatibatu Raya dari para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Meski demikian, Sandi menyayangkan apabila banyak pihak yang selama ini tidak memahami esensi dari penataan Kawasan Tanah Abang.
Baca juga info : kursus bahasa
inggris di pare
"Lihat di esensi bahwa para pedagang sekarang mau masuk ramadhan, mereka alami kesulitan dan rekomendasi dari Ombudsman itu ditulis, bahwa kita harus cari solusi untuk pedagang dan itu akan kita tindak lanjut," ujar Sandi.
sebelumnya, Ombudsman Jakarta menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan maladministrasi terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca
juga info : daftar kursus kampung inggris pare
Berdasarkan temuan Ombudsman Jakarta, menunjukan Pemrov DKI Jakarta tidak kompetan, menyimpang prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.
Atas temuan tersebut Ombudsman Jakarta memberikan waktu 60 hari kepada Pemprov DKI Jakarta untuk membersihkan Jalan Jatibatu Raya dari para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Komentar
Posting Komentar